KEMENTERIAN PU LARANG DEVELOPER BANGUN CLUSTER, WAJIB RUSUN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
25 KALI

Jum'at, 23 Oktober 2026

[HOAKS : MISLEADING CONTENT]


Beredar unggahan di Facebook dari akun Surya Sakti yang menampilkan gambar dengan narasi bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melarang seluruh developer membangun perumahan cluster di Indonesia dan mulai sekarang hanya diperbolehkan membangun rumah susun. 


CEK FAKTA : 

Berdasarkan artikel TurnBackHoax, klaim tersebut tidak benar. Tim pemeriksa fakta MAFINDO melakukan penelusuran melalui mesin pencari Google dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PU, tetapi tidak menemukan aturan resmi yang melarang pembangunan perumahan cluster di seluruh Indonesia atau mewajibkan developer hanya membangun rumah susun Artikel tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026 mengatur perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum, bukan larangan pembangunan perumahan cluster. Selain itu, urusan penyelenggaraan perumahan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang juga tidak ditemukan mengeluarkan aturan seperti klaim tersebut.


Informasi pada situs resmi JDIH BPK RI mengenai Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 menunjukkan bahwa peraturan tersebut berfokus pada perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum. Tidak ada ketentuan mengenai larangan pembangunan perumahan cluster sebagaimana disebutkan dalam unggahan.


Sementara itu, situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa kementerian tersebut memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan perumahan di kawasan pedesaan maupun perkotaan. Kementerian PKP juga menerbitkan aturan mengenai standar usaha, pengawasan, dan perizinan sektor perumahan, bukan larangan menyeluruh terhadap pembangunan cluster.


KESIMPULAN : 

Klaim bahwa Kementerian PU melarang developer membangun perumahan cluster di seluruh Indonesia dan hanya memperbolehkan pembangunan rumah susun adalah salah. Tidak ditemukan peraturan resmi yang mendukung klaim tersebut, sedangkan aturan yang ditelusuri membahas perencanaan infrastruktur dan penyelenggaraan perumahan. Dengan demikian, unggahan Facebook tersebut tidak benar karena menyajikan informasi yang tidak berdasar seolah-olah merupakan kebijakan resmi pemerintah. 


RUJUKAN : 

TurnBackHoax

pkp.go.id

peraturan.bpk.go.id


TEKS : 

Lita Kus Amelia @litaaameliaa